Audit Energi Pemprov DKI
1.
Alasan kebijakan Pemprov DKI tentang Audit energy.
Pemprov DKI terus menyosialisasikan penerapan konsep
bangunan hijau (green building). Bahkan, selain pada bangunan pemerintahan dan
rumah tinggal, konsep ini juga diaplikasikan pada bangunan sekolah. Penerapan
konsep ini dinilai efektif dalam melakukan penghematan energi dan penyelamatan
lingkungan dari efek pemanasan global. Berikut Alasan kebijakan Pemprov DKI
tentang Audit energi diantaranya :
a.
Beban APBN Pemprov DKI meningkat.
b.
Semakin sedikitnya Sumber air tanah yang baik.
c.
Penelolaan Lahan yang semakin sedikit.
d.
Kebutuhan Sumber energy meningkat terutama
Energi Listrik.
e.
Limbah rumah tangga yang semakin banyak.
2. Kebijakan
yang dikeluarkan /Perda/ Undang-undang yang di keluarkan Pemprov DKI.
Saat ini penyediaan
air bersih perpipaan baru mencapai 40 % dan sisanya masih menggunakan air tanah
dangkal dan air tanah dalam. Ketergantungan kota Jakarta terhadap suplai air
baku dari luar Jakarta sangat tinggi sehingga menyebabkan tingkat ketahanan air
masih sangat rendah. Kebutuhan energi Nasional juga semakin meningkat,
sedangkan cadangan energi Nasional terbatas. Peningkatan penggunaan energi
menyebabkan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut di atas Pemda DKI Jakarta
telah menyusun
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 33
Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Penghematan Energi di Lingkungan Pemprov DKI
JakartaPeraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 38
Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau. KRITERIA DALAM PERGUB BANGUNAN GEDUNG
HIJAU Pengelolaanbangunan masakonstruksi, PengelolaanLahandanLimbah,
EfisiensiEnergi, EfisiensiAir,Kualitas Udara dan Kenyamanan Termal ( Bagi
bangunan Baru ).
·
Pengelolaan bangunan,
masa operasional, Konservasi dan Efisiensi Energi, Konservasi dan Efisiensi Air,
Kualitas Udara dan Kenyamanan Termal (Bagi bangunan lama). Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor
114 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Pencapaian
Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2011-2015.
3.
Realisasi Pemprov DKI Jakarta tentang Audit energy.
Upaya-upaya
konservasi air di kota Jakarta yaitu melakukan pemulihan kondisi air tanah
dengan menjaga keberadaan danau, situ, kolam resapan, berupaya melakukan
penyerapan dan pemasukan air hujan melalui sumur resapan, sumur injeksi air tanah
dalam dan pembuatan lubang resapan biopori.
Upaya
diversifikasi energi yang telah dilakukan yaitu merubah penggunaan energi
primer dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke non BBM seperti Bahan Bakar Gas, bio
diesel/bio solar, intensifikasi energi yaitu pencarian sumber energi alternatif
seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya Pulau Karya, Pulau Rambut, Pulau
Payung, Pulau Sabira di Kepulauan Seribu).
Pelaksanaan Program Audit energi bagi
gedung-gedung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta ( + 30 gedung Pemda sudah
di lakukan audit), Sosialisasi hemat energi dan air di Provinsi DKI
Jakartauntuk Instansi-instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.
Penyelenggaraan
Seminar untuk memberikan gambaran kondisi DKI Jakarta saat ini baik potensi
maupun kendala yang dihadapi, agar para peserta seminar dapat memanfaatkan
forum seminar ini untuk memberikan masukan dan usulan karena dengan penghematan
air maupun energi akan berdampak ekonomi yaitu mengurangi biaya operasional
perusahaan disamping dapat melestarikan lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar