1. ABSTRAKSI
1.1 Latar belakang
Semakin banyaknya kendaraan bermotor pasti akan banyak juga tempat untuk
merawat atau memperbaiki kendaraan bermotor yang tidak lain bengkel. Semakin
banyaknya bengkel bermotor pastinya juga meyumbang limbah bengkel separti oli
bekas, onderdil kendaraan bermotor dan sampah bungkus oli maupun bungkus
onderdeil kendaraan bermotor. Maka dari itu saya akan mengulas tantang
Manajemen limbah pada bengkel, dengan semakin majunya perkembangan teknologi
maka harus semakin baik juga penerapan kelestarian lingkungan agar tercipta
lingkungan yang sehat dan bersih.
Salah satunya menerapkan teknologi Go Green yaitu sebuah penerapan
teknologi yang ramah terhadap lingkungan dengan berkembanya Go green maka kadar
Co dan tombal dapat berkurang, serta peranan bengkel service kendaraan bermotor
yang mewajibkan manajemen limbah bengkelnya.
1.2 Permasalahan
Permasalahan yang ada dalam
tulisan mengenai manajemen limbah bengkel ini ingin mengetahui Seberapa parah
limbah yang di hasilkan oleh bengkel baik pencemaran di air,tanah ,dah udara.dan
mengambil salah satu contoh pencemaran melalui air yaitu pencemaran yang di
sebabkan oleh oli bekas.
1.3 METODE PEMILIHAN DAN DATA
Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan
metode-metode sebagai berikut :
1. Mencari dari sumber refrensi di internet atau
blog.
2. Melakukan observasi dan pengamatan.
3. Mencari dari sumber buku-buku yang
terkait dengan Permasalahan lingkungan.
2. PENDAHULUAN
Tujuan saya di sini akan memberikan
sedikit analsis manajemen limbah pada bengkel yang akan menjadi sorotan utama
yaitu dampak tehadap pembuangan limbah bengkel yang tidak memenuhi persyaratan
teknis tehadap lingkungan dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman
bagi lingkungan.
Pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan
dapat merugikan masyarakat banyak, dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia
nomor 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun B3.
Peningkatan jumlah
bengkel kendaraan bermotor roda empat secara langsung akan mempengaruhi
kuantitas dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan. Limbah
B3 yang dihasilkan dari bengkel yaitu oli bekas, onderdil bekas, botol oli
bekas, aki bekas dan majun yang terkontaminasi oli bekas.
Timbunan limbah B3
bengkel tipe A sebesar 1,903 kg/mobil, bengkel tipe B sebesar 1,824 kg/mobil,
dan bengkel tipe C sebesar 1,423 kg/mobil. Komposisi limbah oli bekas sebesar
72,92%, onderdil bekas sebesar 14,49%, botol oli bekas sebesar 5,59%,
3.LANDASAN TEORI
3.1 Limbah
Limbah adalah buangan yang dihasilkan
dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di
mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada
sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai
aktivitas domestik lainnya.
3.1 Limbah industri
Berdasarkan karakteristiknya limbah
industri dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a) Limbah cair biasanya dikenal
sebagai entitas pencemar air. Oli bekas adalah limbah yg mengandung logam berat
dari bensin atau mesin bermotor. Apabila logam berat tersebut masuk kedalam
tubuh kita dan terakumulasi, maka akan mengakibatkan kerusakan ginjal, syaraf,
dan penyakit kanker, oli bekas termasuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan
Beracun). Limbah B3 adalah limbah yang sangat berbahaya, karena bersifat
korosif, mudah terbakar, mudah meledak, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi,
iritan,
b) Limbah padat biasaynya dikenal sebagai entitas
pencemaran tanah. Contoh diantaranya komponen limbah onderdil, limbah plastik,
dll
c) limbah gas dan partikel
biasaynya dikenal sebagai entitas pencemaran udara. Misalnya gas buang dari
hasil pembakaran kendaraan bermotor gas Co dan Co2.
3.3 Langkah Mengatasi limbah Bengkel
Ada beberapa langkah pengelolaan yang
dapat kita lakukan untuk mengurangi limbah bengkel dan oli bekas, yaitu:
1. Sistem Drainase Bengkel
Bengkel yang baik
adalah bengkel yang lantainya terbuat dari semen/plester/keramik. Ini bertujuan
agar tumbahan oli bekas, bahan bakar dan zat berbahaya lainnya tidak mencemari
tanah. Drainase bengkel wajib terpisah dari drainase air hujan, karena jika di
satukan oli bekas yang tercecer dapat terbawa air hujan menuju selokan dan
mencemari lingkungan.
Fungsi Drainase bengkel adalah:
a. Mengalokasi tumpahan atau ceceran
oli bekas, bahan bakar, ataupun zat berbahaya lainnya
b. Sebagai saluran pembuangan air
pada saat pembersihan lantai
c. Saluran untuk pembuangan air bekas
pencucian alat - alat bengkel
2. Bak penampung Oli bekas
Untuk mencegah
adanya tumpahan atau tetesan oli bekas di lantai, maka di perlukan bak - bak
penampung oli bekas. Bak penampung dapat terbuat dari plastik maupun kaleng
bekas. Di samping sebagai bak penampung oli bekas, juga dapat digunakan sebagai
wadah pada saat mencuci peralatan bengkel.
3. Pengumpulan Limbah
Pengelolaan
limbah bengkel yang benar dan efisien adalah dengan memisahkan jenis limbah
mulai sejak awal. Pastikan limbah tidak tercampur dalam satu wadah. Dalam
bengkel otomotif ada beberapa limbah yang dapat kita pisah, misalnya : Limbah
dari konsumen, Kain majun dan serbuk kayu pembersih lantai, sparepart bekas,
oli bekas, oli limbah di bak pemisah oli dan minyak sisa pencucian peralatan
bengkel.
4. Pembuangan dan penjualan limbah
bengkel dan oli bekas
Limbah
bengkel tidak semuanya bisa di daur ulang dan wajib di buang. Untuk limbah yang
bisa di daur ulang seperti komponen bekas dan oli bekas, wajib di beri tempat
khusus yang terlindung dari hujan dan sengatan sinar matahari.
4.1
ANALISA PEMBAHASAN
·
Perlu adanya pengelolaan limbah industri dan rumah tangga.
·
Butuh Penanganan Teknis yang benar dan baik salah satunya
dengan daur ulang.
·
Kesadaran masyarakat akan limbah berbahaya B3.
·
Megembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
5.1 KESIMPULAN
Limbah merupakan bahan sisa dari
suatu proses dan sudah tidak bisa di pakai dengan semestinya, pembuangan limbah
juga harus menjadi perhatian penting terhadap dampak lingkungan terutama limbah
industri. Maka harus ada peranan penting dalam melakuakan manejemen limbah
dengan adanaya peranan pihak dari pemerintah atau instansai yang
berwenag/terkait , masyarakat, pemilik industri dan bengkel. Agar terciptanya
lingkungan yang baik sehat dan bersih.
Sumber Refrensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar