Didalam berdemokrasi segala sesuatu Didalam
Demokrasi setiap Negara, Wakil rakyat seringkali berkumpul Dalam Sidang untuk
mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil.Demokrasi
Pancasila sebagai suatu sistem pemerintah yang berdasarkan kedaulatan rakyat,
maka rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan.
Oleh karena
itu, rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemeritahan yang dikehendaki
sesuai dengan hati nuraninya. Dengan konteks ini, pemerintah berkewajiban
memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka
mewujudkan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.
Di samping itu
perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu
pada sepuluh pilar demokrasi yang antara lain:
a.Demokrasi
yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.Menjunjung
tinggi hak asasi manusia
c.Berkedaulatan
Rakyat
d.Didukung oleh
kecerdasan warga
e.Sistem
Pemisahan kekuasaan Negara
f.Menjamin
otonomi daerah
g. Demokrasi
yang menerapkan system Rule of Law
h.Sistem
peradilan yang merdeka , bebas dan tidak memihak
i. Mengusahakan
kesejahteraan rakyat
j. Keadilan
sosial
Dan Demokrasi
Pancasila tidak saja demokrasi dalam politik yang hanya mengatur masalah
kekuasaan negara, tetapi juga demokrasi dalam masalah ekonomi, sosial, dengan
tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Bagi bangsa
Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena
1.Sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia
2.Meningkatkan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
3.Lebih
menghargai hak asasi manusia
4.Menjamin
kelangsungan hidup bangsa
5.Mewujudkan
masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.
Selanjutnya
perhatikanlah uraian berikut ini tentang hak-hak warga negara dalam pelaksanaan
Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Indonesia sebagai
negara yang mempraktekkan serta menjunjung tinggi pemerintahan yang demokratis,
melindungi, dan menjamin hak-hak warga negara dalam berbagai bidang:
- Bidang Politik
Hak warga negara di bidang politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
- Hak Warga Negara dalam bidang Pendidikan
Untuk memahami
hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang
terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat
(2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal
31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang
yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2
Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang
mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No.
28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2
Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
- Hak warga Negara dibidang Ekonomi
Dalam bidang
ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya
perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau
pengawasan anggota masyarakat .
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam hal ini
perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat
banyak yang tertindas.
Apa sajakah
hak-hak ekonomi itu? Hak-hak berekonomi antara lain ialah hak untuk memiliki
harta benda atau bidang usaha, misal hak jual beli suatu benda, hak membuka
usaha, dan hak mengadakan perjanjian dagang.
Kita kembali
pada kalimat “jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat
banyak yang tertindas
Dalam bidang ekonomi
ini, perlu sekali wujud dari pelaksanaannya, seperti dengan adanya kesadaran
yang tinggi untuk terciptanya kemakmuran rakyat banyak. Untuk itu, perlu adanya
wujud pelaksanaan pengamalan demokrasi Pancasila secara benar, terutama sila ke
lima ataupun pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian.- Hak Warga Negara Dalam Bidang Sosial Budaya
Jika kita lihat dan pahami pasal 32 UUD 1945 menyatakan “Bahwa pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”, pasal ini mengandung arti bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan agar Kebudayaan Nasional dapat maju dan berkembang. Sedang warga negara berhak ikut serta mengembangkan kebudayaan Nasional tersebut dengan kemampuan dan keinginannya. Semangat isi pasal 31 dan pasal 32 itu merupakan pengamalan Sila ke 2, ke 4, dan ke 5 Pancasila karena pasal ini menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial budaya.
Oleh karena itu marilah kita semua memperhatikan serta menjalankan atau mengamalkan nilai-nilai hak sosial dan budaya seperti, toleransi, kerjasama, maupun bergotong royong sehingga terwujud kehidupan yang tentram dan berbudaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar