Jumat, 22 Maret 2013

Hak Warganegara di Dalam Demokrasi




Didalam berdemokrasi segala sesuatu Didalam Demokrasi setiap Negara, Wakil rakyat seringkali berkumpul Dalam Sidang untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil.Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintah yang berdasarkan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan.

Oleh karena itu, rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemeritahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dengan konteks ini, pemerintah berkewajiban memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada sepuluh pilar demokrasi yang antara lain:

a.Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.Menjunjung tinggi hak asasi manusia
c.Berkedaulatan Rakyat
d.Didukung oleh kecerdasan warga
e.Sistem Pemisahan kekuasaan Negara
f.Menjamin otonomi daerah
g. Demokrasi yang menerapkan system Rule of Law
h.Sistem peradilan yang merdeka , bebas dan tidak memihak
i. Mengusahakan kesejahteraan rakyat
j. Keadilan sosial

Dan Demokrasi Pancasila tidak saja demokrasi dalam politik yang hanya mengatur masalah kekuasaan negara, tetapi juga demokrasi dalam masalah ekonomi, sosial, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. 

Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena
1.Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2.Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
3.Lebih menghargai hak asasi manusia
4.Menjamin kelangsungan hidup bangsa
5.Mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Selanjutnya perhatikanlah uraian berikut ini tentang hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Indonesia sebagai negara yang mempraktekkan serta menjunjung tinggi pemerintahan yang demokratis, melindungi, dan menjamin hak-hak warga negara dalam berbagai bidang:

  • Bidang Politik


Hak warga negara di bidang politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.



  • Hak Warga Negara dalam bidang Pendidikan


Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

  • Hak warga Negara dibidang Ekonomi


Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat .
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
Apa sajakah hak-hak ekonomi itu? Hak-hak berekonomi antara lain ialah hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha, misal hak jual beli suatu benda, hak membuka usaha, dan hak mengadakan perjanjian dagang.
Kita kembali pada kalimat “jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak yang tertindas
Dalam bidang ekonomi ini, perlu sekali wujud dari pelaksanaannya, seperti dengan adanya kesadaran yang tinggi untuk terciptanya kemakmuran rakyat banyak. Untuk itu, perlu adanya wujud pelaksanaan pengamalan demokrasi Pancasila secara benar, terutama sila ke lima ataupun pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian.

  • Hak Warga Negara Dalam Bidang Sosial Budaya


Jika kita lihat dan pahami pasal 32 UUD 1945 menyatakan “Bahwa pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”, pasal ini mengandung arti bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan agar Kebudayaan Nasional dapat maju dan berkembang. Sedang warga negara berhak ikut serta mengembangkan kebudayaan Nasional tersebut dengan kemampuan dan keinginannya. Semangat isi pasal 31 dan pasal 32 itu merupakan pengamalan Sila ke 2, ke 4, dan ke 5 Pancasila karena pasal ini menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial budaya.
Dalam kehidupan di masyarakat akan terjadi timbal balik antara individu yang satu dengan yang lainnya. Masing-masing individu mempunyai hak dan kewajiban. Kepentingan-kepentingan individu serta kewajiban antara yang satu dengan lainnya sering berbenturan, berselisih atau perbedaan paham yang menjurus pada perpecahan dan retaknya hubungan persahabatan yang harmonis.
Oleh karena itu marilah kita semua memperhatikan serta menjalankan atau mengamalkan nilai-nilai hak sosial dan budaya seperti, toleransi, kerjasama, maupun bergotong royong sehingga terwujud kehidupan yang tentram dan berbudaya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar