Jumat, 22 Maret 2013

Hak Warganegara di Dalam Demokrasi




Didalam berdemokrasi segala sesuatu Didalam Demokrasi setiap Negara, Wakil rakyat seringkali berkumpul Dalam Sidang untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil.Demokrasi Pancasila sebagai suatu sistem pemerintah yang berdasarkan kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemerintahan.

Oleh karena itu, rakyatlah yang menentukan bentuk dan isi pemeritahan yang dikehendaki sesuai dengan hati nuraninya. Dengan konteks ini, pemerintah berkewajiban memfokuskan perhatiannya kepada kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.

Di samping itu perlu juga kita pahami bahwa demokrasi Pancasila dilaksanakan dengan bertumpu pada sepuluh pilar demokrasi yang antara lain:

a.Demokrasi yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa;
b.Menjunjung tinggi hak asasi manusia
c.Berkedaulatan Rakyat
d.Didukung oleh kecerdasan warga
e.Sistem Pemisahan kekuasaan Negara
f.Menjamin otonomi daerah
g. Demokrasi yang menerapkan system Rule of Law
h.Sistem peradilan yang merdeka , bebas dan tidak memihak
i. Mengusahakan kesejahteraan rakyat
j. Keadilan sosial

Dan Demokrasi Pancasila tidak saja demokrasi dalam politik yang hanya mengatur masalah kekuasaan negara, tetapi juga demokrasi dalam masalah ekonomi, sosial, dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. 

Bagi bangsa Indonesia dalam berdemokrasi harus sesuai dengan Pancasila karena
1.Sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia
2.Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
3.Lebih menghargai hak asasi manusia
4.Menjamin kelangsungan hidup bangsa
5.Mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokrasi dan keadilan sosial.

Selanjutnya perhatikanlah uraian berikut ini tentang hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
Indonesia sebagai negara yang mempraktekkan serta menjunjung tinggi pemerintahan yang demokratis, melindungi, dan menjamin hak-hak warga negara dalam berbagai bidang:

  • Bidang Politik


Hak warga negara di bidang politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.



  • Hak Warga Negara dalam bidang Pendidikan


Untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”

Makna isi Pasal 31 (1) UUD 1945 tersebut merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas hak memperoleh pengajaran. Dalam hal ini berarti pemerintah dituntut untuk mengadakan sekolah-sekolah baik umum maupun kejuruan, dengan mengingat kemampuan pembiayaan dan perlengkapan lain yang dapat disediakan oleh pemerintah.
Menurut Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mengandung maksud “Pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Undang-undang yang mengatur Pasal 31 itu adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang masih berlaku saat ini, sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) No. 27, No. 28, 29, dan No. 30 Tahun 1990.
Dalam UU No. 2 Tahun 1989 itu antara lain disebutkan fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan tujuan Pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

  • Hak warga Negara dibidang Ekonomi


Dalam bidang ekonomi, negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat .
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.
Apa sajakah hak-hak ekonomi itu? Hak-hak berekonomi antara lain ialah hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha, misal hak jual beli suatu benda, hak membuka usaha, dan hak mengadakan perjanjian dagang.
Kita kembali pada kalimat “jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak yang tertindas
Dalam bidang ekonomi ini, perlu sekali wujud dari pelaksanaannya, seperti dengan adanya kesadaran yang tinggi untuk terciptanya kemakmuran rakyat banyak. Untuk itu, perlu adanya wujud pelaksanaan pengamalan demokrasi Pancasila secara benar, terutama sila ke lima ataupun pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian.

  • Hak Warga Negara Dalam Bidang Sosial Budaya


Jika kita lihat dan pahami pasal 32 UUD 1945 menyatakan “Bahwa pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”, pasal ini mengandung arti bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan agar Kebudayaan Nasional dapat maju dan berkembang. Sedang warga negara berhak ikut serta mengembangkan kebudayaan Nasional tersebut dengan kemampuan dan keinginannya. Semangat isi pasal 31 dan pasal 32 itu merupakan pengamalan Sila ke 2, ke 4, dan ke 5 Pancasila karena pasal ini menjamin hak asasi manusia dalam bidang sosial budaya.
Dalam kehidupan di masyarakat akan terjadi timbal balik antara individu yang satu dengan yang lainnya. Masing-masing individu mempunyai hak dan kewajiban. Kepentingan-kepentingan individu serta kewajiban antara yang satu dengan lainnya sering berbenturan, berselisih atau perbedaan paham yang menjurus pada perpecahan dan retaknya hubungan persahabatan yang harmonis.
Oleh karena itu marilah kita semua memperhatikan serta menjalankan atau mengamalkan nilai-nilai hak sosial dan budaya seperti, toleransi, kerjasama, maupun bergotong royong sehingga terwujud kehidupan yang tentram dan berbudaya.





Bentuk Demokrasi Dalam System Pemerintahan


Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Didalam Demokrasi setiap Negara, Wakil rakyat seringkali berkumpul Dalam Sidang untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan kosensus atau mufakat.

Sejarah, Demokrasi Istilah ini berasal dari bahasa yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota yunani kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.

Bentuk bentuk Demokrasi ada dua yakni:


  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. 
  • Demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.


Demokrasi di Republik Indonesia  
  • Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
  • Demokrasi Palementer
Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesi.
Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana baedan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik.
  • Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR.
  • Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional.
  • Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Reformasi menuntut rakyat indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi. Karena selama soeharto berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi semu. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik. Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh.
Membangun kembali indonesia yang demokratis dapat dilakukan melalui sistem keparataian yang sehat dan pemilu yang transparan. Sistem pemilu multipartai dan UU politik yang demokratis menunjukkan kesungguhan pemerintahan Habibie. Asalkan kebebasan demokratis seperti kebebasan pers, kebebasab berbicara, dan kebebasan mimbar tetap dijalankan maka munculnya pemerintahan yang KKN dapat dihindari. Mungkin rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.

Kesimpulan

Pada intinya demokrasi adalah persamaan hak dan kedudukan dari setiap warga negara di dalam sebuah negara yang demokratis. Demokrasi harus ditegakkan dalam berbagai bidang, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, demokrasi hukum dan demokrasi pjendidikan. Sedang inti demokrasi itu sendiri adalah keadilan. Demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi tanpa embel-embel dibelakangnya, karena tiga macam denokrasi yang diterapkan di indonesia ternyata gagal. Dengan demikian, demokrasi dalam arti universal dan komprehensif dapat diciptakan melalui tegaknya keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan sosial dan keadilan hukum.

Refrensi:              http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
                           http://rehanodms4.blogspot.com/