Selasa, 18 Maret 2014

Kesehatan dan keselamatan kerja

       Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

         Kesehatan dan keselamatan kerja cukp penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi yang memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktek K3 meliptui pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri,kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Contoh Kasus Kecelakaan Kerja 

           


"Ternyata kusennya sudah lapuk dan tak punya penyangga, begitu lepas, kusennya jatuh bersama korban," ujar Hermanto (19).



Diduga meledaknya tangki lantaran tangki kimia sudah tak dapat menampung cairan



"Sebelumnya saya sudah bilang sama dia, ini kompresor sudah bahaya. Bukaan anginnya sudah karatan," kata Eriko.

 

Sejarah Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja 
     Menurut Labib (2012: 1) peraturan K3 di Indonesia telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda, peraturan K3 yang berlaku pada saat itu adalah Veiligheids Reglement. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya UndangUndang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan telah dicabut dan diganti. Peraturan yang mengatur tentang K3 adalah UndangUndang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970. Ketentuan-ketentuan penerapan K3 yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 adalah: (1) tempat kerja yang menggunakan mesin, pesawat, perkakas, (2) tempat kerja pembangunan perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran gedung, (3) tempat usaha pertanian, perkebunan, pekerjaan hutan, (4) pekerjaan usaha pertambangan dan pengelolahan emas, perak, logam, serta biji logam lainnya, dan (5) tempat pengangkutan barang, binatang, dan manusia baik di daratan, melalui terowongan, permukaan air, dalam air dan di udara. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, maka tempat yang telah disebutkan harus dilakukan pelaksanaan prosedur K3. Lahirnya Undang-undang keselamatan kerja sebagaimana yang kita kenal dengan UUK3 tidak lepas dari sejarah pahit perjuangan bangsa. Dalam literatur hukum perburuhan yang ada, riwayat hubungan perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa yang sangat suram yakni zaman perbudakan, rodi dan poenali sanksi. Menurut Abduh (dalam Labib, 2012: 2)
“di Indonesia tingkat kecelakaan kerja merupakan salah satu yang tertinggi di dunia, sedikitnya pada tahun 2007 terjadi 65.000 kasus kecelakaan kerja. Data tersebut diperkirakan 50% yang tercatat oleh Jamsostek dari jumlah sebenarnya”. Menyadari akan pentingnya peranan pekerja bagi perusahaan, maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan 

Hal hal yang perlu di perhatikan dalam K3
1. mengecek kondisi alat ke keselamatan pekerjaan
2. mengecek kondisi alat alat pekerjaan 
3. melakukan service rutin dalam melakukan pekerjaan
4. mengunakan pakiyan standart keselamatan kerja
5. selalu berhati hati dalam bekerja 
6. jangan bercanda dalam bekerja terutama di bidang permesinan
7. slalu berdoa pada saat ingin bekerja agar di beri keselamatan.  

Sumber :
http://www.merdeka.com/tag/k/kecelakaan-kerja/index2.html
http://www.academia.edu/5417700/HUKUM-HUKUM_KESEHATAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA_K3_Makalah_ini_disusun_sebagai_Tugas_Mata_Kuliah_Hukum_dan_Undang-Undang_Kesehatan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar