Kamis, 27 Oktober 2011

Hubungan antara Hukum, Negara dan Pemerintahan

Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Bidang Hukum Bidang hukum meliputi Hukum Pidata, Hukum perdata dan hukum acara.
1.Hukum Pidata adalah hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya
2.Hukum Perdata adalah suatu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu  dalam masyarakat dengan saluran tertentu, misal di dalam keluarga.
3.Hukum Acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang    menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil
Rakyat dan Hukum dan Hukum berdasrakan Rakyat
Hukum di Indonesia
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian lebih lanjut ada pada bagian Hukum Indonesia.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya,baik politik, militer,  sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara
Pemerintahan
Wajah para Pemimpin Indonesia
Pemerintahan Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan Presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD.
Hubungan antara Hukum, Negara, dan Pemerintah
Hukum, Negara dan Pemerintah terdapat suatu padu ke paduan Hukum di buat untuk mengatur dan mengontrol suatu negara atau organisasi, negara yang berdaulan memiliki hukum-hukum yang dapat mengatur jalannya suatu negara sedangkan pemerintahan berfungsi sebagai pengatur dan memimpin suatu negara dengan dasar-dasar hukum yang ada di dalam negara tersebut. Jadi Hukum,Negara dan pemerintahan tidak dapat di pisahkan

Sumber Data:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar